Kemendagri Belum Terbitkan Nomor Registrasi Penduduk Kota Nusantara

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 22 September 2023
Kemendagri Belum Terbitkan Nomor Registrasi Penduduk Kota Nusantara

Titik nol kawasan Kota Nusantara di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah pusat berencana melakukan pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur pada 2024.

Namun hingga kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan nomor registrasi Kependudukan wilayah Kota Nusantara, ibu kota masa depan Indonesia itu.

Apabila secara administrasi, Kecamatan Sepaku masuk menjadi wilayah ibu kota negara Indonesia baru, maka secara kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara bakal mengalami perubahan.

"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara sudah terbit, tetapi masih persiapan pemindahan dan Kemendagri belum menerbitkan nomor registrasi kependudukan Kota Nusantara," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Mawar di Penajam, Jumat (22/9).

Kata dia, Kemendagri telah menerbitkan nomor registrasi kependudukan wilayah Kota Nusantara, sebanyak 39.882 jiwa warga Kecamatan Sepaku berganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat Kota Nusantara.

"Kode wilayah Kota Nusantara belum diterbitkan Kemendagri, KTP warga Sepaku masih menggunakan 6409," katanya.

Nomor registrasi wilayah 6409 itu, yakni 64 kode wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dan 09 kode wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jumlah penduduk yang sekitar 190.000 jiwa akan berkurang hingga berkisar 39.882 jiwa, ketika Kecamatan Sepaku diambil alih pemerintah pusat menjadi wilayah Kota Nusantara.

"Tetapi, tergantung warga Kecamatan Sepaku apakah tetap ingin menjadi warga Kabupaten Penajam Paser Utara, atau menjadi warga ibu kota negara Indonesia," pungkasnya. (*).

#Kemendagri #IKN Nusantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Pentingnya transparansi terkait keberangkatan umrah rombongan Mirwan MS dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat jenderal Kemendagri
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Bupati Mirwan, tetapi juga aparatur terkait lainnya di Pemkab Aceh Selatan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Indonesia
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Wamendagri Bima Arya menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS membuat kesalahan fatal karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Kemendagri akan memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah saat wilayahnya terkena bencana. Wamendagri Bima Arya membuka kemungkinan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Indonesia
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Program prioritas nasional ini akan dijalankan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Indonesia
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Kemendagri mencatat hanya 14,4% desa di Indonesia memiliki batas wilayah jelas alias hanya 10.909 desa dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Bagikan